|
Dengan disahkannya penggunaan tanda tangan digital pada SPT, kini anda wajib menggunakan eFiling sebagai metode pelaporan pajak anda pada tahun 2008. Dicantumkannya pengesahan tanda tangan digital pada peraturan menteri keuangan no. 181/pmk.03/2007 semakin memudahkan anda dalam pelaporan pajak pribadi ataupun pajak perusahaan anda. Terbitnya peraturan baru ini membebaskan ketergantungan anda pada tanda tangan basah yang terkadang proses birokrasinya sangat rumit. Lalu kenapa wajib eFiling? eFiling merupakan salah satu dari berbagai macam pilihan metode pelaporan pajak yang dapat anda pilih untuk melaporkan pajak anda.Efiling merupakan metode pelaporan pajak paperless yang akan memberikan efisiensi dan efektivitas tinggi pada anda melalui pelaporan online dan realtime melalui internet. Dengan eFiling, pelaporan pajak dapat dilakukan secara online dan realtime kapan saja 24 jam sehari 7 hari seminggu tanpa mengenal libur, dimana saja anda berada dengan cepat dan aman. Berdasarkan peraturan menteri keuangan no. 181/pmk.03/2007, bukti penerimaan elektronik yang diberikan setelah anda berhasil melakukan pelaporan merupakan bukti sah penerimaan spt, sehingga anda tidak perlu lagi menghadapi berbagai macam kerumitan pelaporan pajak, dari penyerahan hardcopy hingga proses birokrasi. Dengan diberlakukannya tanda tangan digital pada spt, kini anda dapat beralih menggunakan pelaporan pajak secara online dan realtime melalui internet atau yang lebih dikenal dengan eFiling. Dengan menggunakan eFiling anda akan mendapatkan berbagai kemudahan dan manfaat dari metode pelaporan pajak tercanggih dalam dunia perpajakan modern. Dengan menggunakan eFiling anda akan mendapatkan berbagai kemudahan dan manfaat dari metode pelaporan pajak tercanggih dalam dunia perpajakan modern. |