|
Pasal 1 DEFINISI 1. “Perjanjian Berlangganan” adalah perjanjian ini yang dibuat oleh dan antara PELANGGAN dan PT APLIKANUSA LINTASARTA (untuk selanjutnya disebut “LINTASARTA”) untuk berlangganan Jasa (sebagai mana didefinisikan di bawah ini), termasuk segala lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Berlangganan ini. 2. “Jasa” adalah Jasa Internet SLIM yang disediakan oleh LINTASARTA berupa fasilitas layanan akses ke internet dengan kecepatan maksimum (up to). 3. “Aktivasi” adalah proses telah dilakukan pengaktifan Jasa oleh LINTASARTA. Sebagai bukti bahwa Jasa telah diaktifkan LINTASARTA dan siap digunakan oleh PELANGGAN. LINTASARTA akan memberikan konfirmasi secara tertulis kepada PELANGGAN dengan melalui telepon atau e-mail. 4. “Access Point” adalah perangkat LINTASARTA yang berfungsi sebagai titik akses antarmuka yang me-nyambungkan ke perangkat PELANGGAN (end user link interface). 5. “FPB” adalah Formulir Permohonan Berlangganan yang merupakan formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh PELANGGAN kemudian diserahkan kembali kepada LINTASARTA sebagai permohonan berlangganan atau perubahan penggunaan (mutasi) Jasa Internet SLIM. Didalam FPB terdapat tanggal yang disepakati oleh LINTASARTA dan PELANGGAN untuk Aktivasi atau RFS (Ready For Service). 6. “Isolir” adalah proses penonaktifan atau pemutusan sementara oleh LINTASARTA, atas Jasa yang sedang digunakan oleh PELANGGAN sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Berlangganan ini. 7. “Biaya Registrasi” adalah biaya yang dibayar oleh PELANGGAN untuk registrasi Jasa. 8. “Biaya Bulanan” adalah biaya yang wajib dibayar setiap bulan oleh PELANGGAN untuk penggunaan atau pemakaian Jasa. Pasal 2 RUANG LINGKUP 1. LINTASARTA menyelenggarakan Jasa kepada PELANGGAN termasuk pelaksanaan aktivasi jasa yang dibutuhkan oleh PELANGGAN untuk penggunaan Jasa. 2. PELANGGAN menerima pengaktifan atas Jasa dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam FPB. 3. Sebagai bukti bahwa Jasa telah diaktivasi oleh LINTASARTA dan Jasa telah berfungsi serta sudah mulai dapat digunakan oleh PELANGGAN, maka LINTASARTA akan memberikan konfirmasi secara tertulis kepada PELANGGAN dengan melalui telepon atau e-mail. Pasal 3 JANGKA WAKTU 1. Jangka waktu berlangganan Jasa minimum adalah 1 (satu) bulan terhitung sejak pemberitahuan konfirmasi aktivasi oleh LINTASARTA. 2. Apabila tidak ada pemberitahuan pemutusan Jasa secara tertulis dari PELANGGAN, maka jangka waktu berlangganan Jasa ini akan diperpanjang secara otomatis sampai adanya pemberitahuan tertulis dari PELANGGAN untuk pemutusan Jasa. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN LINTASARTA 1. Selain sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal lainnya dalam Perjanjian Berlangganan ini, LINTASARTA mempunyai hak-hak penuh antara lain sebagai berikut: a. Melakukan aktivasi dan perubahan atas Jasa berdasarkan permintaan PELANGGAN setelah PELANGGAN mengisi FPB. b. Meminta PELANGGAN untuk mengedit atau menghapus setiap informasi, software atau hal-hal lain yang terdapat pada Jasa yang bertentangan dengan ketertiban umum, norma susila dan peraturan-peraturan yang berlaku. c. Melakukan Isolir Jasa, dalam hal PELANGGAN melakukan penggunaan Jasa sedemikian rupa hingga menggangu operasional LINTASARTA maupun pihak lain. d. Menerima pembayaran atas penggunaan Jasa oleh PELANGGAN sesuai dengan ketentuan. 2. LINTASARTA mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Menyerahkan User ID, password dan IP Public kepada PELANGGAN yang telah melakukan pengisian FPB secara lengkap dan benar. b. Melakukan Aktivasi Jasa apabila PELANGGAN telah melakukan pembayaran yang terdiri dari Biaya Registrasi dan Biaya Berlangganan. c. Melakukan penarikan kabel dan instalasi lainnya apabila PELANGGAN menetapkan pelaksana dan penanggung jawab instalasi adalah LINTASARTA, dan PELANGGAN telah melakukan pembayaran biaya Instalasi. d. Melakukan penanganan gangguan atau kerusakan Jasa yang disebabkan adanya kerusakan pada jaringan Internet sampai dengan Access Point. Dalam hal gangguan dan/atau kerusakan yang terjadi di luar Access Point, maka atas dasar permohonan PELANGGAN, LINTASARTA dapat memperbaiki gangguan atau kerusakan tersebut dengan biaya ditanggung oleh PELANGGAN. 3. LINTASARTA tidak bertanggung jawab atas informasi atau data (termasuk dalam bentuk video, audio dan/atau dalam bentuk lainnya) yang dikirim oleh PELANGGAN melalui Jasa. 4. LINTASARTA tidak bertanggung jawab terhadap kerugian PELANGGAN yang diakibatkan terjadinya gangguan atau kerusakan pada Jasa. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN 1. PELANGGAN mempunyai hak-hak sebagai berikut : a. Mendapatkan User ID, password dan IP Public setelah PELANGGAN menandatangani dan menyerahkan FPB secara lengkap dan benar. b. Menggunakan Jasa sesuai dengan spesifikasi yang dipilih, setelah melakukan pembayaran sesuai ketentuan. c. Mendapatkan layanan Jasa sesuai dengan kondisi dan ketersediaan jaringan atas dasar ketentuan dan aturan penggunaan yang telah ditetapkan. d. Mendapatkan layanan perbaikan gangguan oleh LINTASARTA apabila pemanfaatan Jasa terganggu disebabkan oleh gangguan pada sisi jaringan hingga Access Point. e. Melaporkan gangguan kepada LINTASARTA (cq. SME Call Center) sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Selain sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal lainnya dalam Perjanjian Berlangganan ini, PELANGGAN mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Membayar biaya-biaya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. b. Menyediakan perangkat yang dibutuhkan untuk Jasa, dan bertanggung jawab atas pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan atas perangkat tersebut. c. Mentaati semua ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan LINTASARTA dalam penggunaan Jasa. 3. PELANGGAN dilarang menggunakan Jasa untuk kebutuhan Warung Internet atau “Warnet”, dan atau penggunaan secara berkelompok hingga jumlah komputer (PC) yang digunakan melampaui jumlah batas rekomendasi yang diberikan. 4. Demi menjaga kenyamanan dan keamanan penggunaan Jasa, maka PELANGGAN dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Mengganggu atau merusak suatu jejaring (network) atau sistem komputer pihak manapun. b. Open relay mail, atau membuka service SMTP mailserver PELANGGAN sehingga dapat digunakan oleh semua user internet dimanapun. c. Spamming, atau pengiriman e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab. d. Hacking, atau tindakan membobolkan suatu jaringan atau system komputer yang kemudian melakukan kegiatan yang bertujuan mengeruk keuntungan dengan cara melawan hukum (menjurus menjadi seorang cracker). e. Flooding, atau mengirimkan e-mail yang sangat banyak sehingga mengakibatkan PELANGGAN melampaui batas kuota (over quota) dan server tidak dapat menanggapi prosesnya (merespons), sehingga akibat dari tindakan ini semua akan menimbulkan kerugian karena kehilangan e-mail penting lainnya. f. Spoofing, atau menyalahgunakan alamat e-mail oleh orang lain, sehingga mengakibatkan protes dari si pemilik e-mail lainnya. g. Hoax, atau mengirimkan e-mail yang berisi tipuan-tipuan, menakut-nakuti, mengancam, dan atau menjanjikan hal yang mustahil. h. Pemalsuan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN. i. Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. j. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, berbau pornografi, perjudian, ancaman, fitnah, SARA, melanggar kode etik hukum dan Internet, mengganggu kenyamanan user lain pada server, tindakan melanggar peraturan, atau hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan layanan Internet (Jasa). k. Tindakan kejahatan lainnya. Pasal 6 BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN 1. PELANGGAN wajib membayar Biaya Registrasi dan Biaya Bulanan kepada LINTASARTA yang besarnya seperti tercantum dalam FPB. 2. Biaya bulanan mulai diberlakukan sejak Jasa telah diaktifkan malalui proses Aktivasi yang dibuktikan dengan pemberitahuan dari LINTASARTA. Tagihan pertama akan diperhitungkan secara proporsional dengan bulan berjalan. 3. Pembayaran biaya seperti yang tercantum dalam ayat 1 Pasal ini berlaku ketentuan : a. Biaya Registrasi dan biaya Bulanan tahap awal dibayarkan segera setelah PELANGGAN menyerahkan FPB. b. Biaya Bulanan untuk selanjutnya harus dibayarkan oleh PELANGGAN selambat lambatnya diakhir bulan pada bulan sebelumnya. 4. Pembayaran Biaya atas Jasa dilakukan dengan cara transfer ke rekening LINTASARTA ; Nomor rekening : 2.185.521566 Nama Bank : BII Cabang MH.Thamrin Jakarta. 5. LINTASARTA memiliki hak penuh mengubah Biaya Registrasi, Biaya Bulanan atau Biaya Transaksi dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis 1 (satu) bulan sebelum biaya baru tersebut diberlakukan. Pasal 7 SANKSI 6. Apabila PELANGGAN sampai akhir bulan belum melakukan pembayaran Biaya Bulanan untuk penggunaan Jasa bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 3.b maka LINTASARTA akan melakukan Isolir terhadap Jasa pada bulan berikutnya tersebut hingga pembayaran dilaksanakan dan dibuktikan dengan mengirimkan bukti pembayaran kepada LINTASARTA. 7. Apabila dalam 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Isolir PELANGGAN masih belum memenuhi kewajibannya tersebut, maka LINTASARTA akan melakukan pemutusan Jasa tanpa keharusan untuk melakukan pemberitahuan lagi kepada PELANGGAN. 8. LINTASARTA akan membuka isolir dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja, terhitung LINTASARTA mendapatkan informasi dan bukti bahwa PELANGGAN telah melakukan pembayaran Biaya Bulanan. 9. Pengaktivan Jasa kembali sebagai akibat tindakan PELANGGAN seperti tersebut pada ayat 2 Pasal ini, maka PELANGGAN akan dikenakan Biaya Registrasi kembali sebagaimana pemasangan awal. Pasal 8 KEADAAN KAHAR 1. PELANGGAN dan LINTASARTA tidak bertanggung jawab atas terhentinya atau tertundanya pemenuhan Perjanjian Berlangganan dalam hal terjadinya Keadaan Kahar antara lain bencana alam, (termasuk gempa bumi, tanah longsor, banjir, badai, angin topan gangguan asmosferik), kebakaran, perang, pemberontakan atau huru-hara, pemogokan, dan epidemi. 2. Semua kerugian dan biaya yang diderita akibat terjadinya Keadaan Kahar akan ditanggung sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Berlangganan ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan maka LINTASARTA dan PELANGGAN akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai sepakat. Untuk itu pihak yang menuntut harus memberitahukan pihak yang lain secara tertulis. Apabila dalam waktu 60 hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut perbedaan pendapat atau perselisihan belum dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pasal 10 LAIN-LAIN Perjanjian Berlangganan ini meliputi Lampiran, FPB, Surat Pemberitahuan Aktivasi dan dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan penyediaan dan pengoperasian Jasa dan semuanya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Perjanjian Berlangganan ini dengan ketentuan dalam Lampiran, FPB, Surat Pemberitahuan Aktivasi atau dokumen lainnya tersebut, maka ketentuan dalam Perjanjian Berlangganan ini yang berlaku.
|